Thursday, November 21, 2024
HomeBeritaKabinet Prabowo Memiliki Struktur Lebih Efisien daripada Pemerintahan Amerika Serikat menurut Haidar...

Kabinet Prabowo Memiliki Struktur Lebih Efisien daripada Pemerintahan Amerika Serikat menurut Haidar Alwi

KABARDPR.COM, JAKARTA – Presiden terpilih Prabowo Subianto telah memanggil dan memberikan pembekalan kepada 108 orang calon menteri, wakil menteri, dan kepala badan/lembaga yang diharapkan akan mengisi kabinetnya.

Dengan jumlah calon sebanyak itu, diperkirakan jumlah kementerian dan lembaga dalam kabinet Prabowo akan mencapai 44 hingga 49.

Banyak pihak yang memperhatikan kabinet Prabowo. Tidak hanya dianggap lebih besar dari kabinet Jokowi yang hanya memiliki 34 kementerian, tetapi juga lebih besar dari negara maju seperti Amerika Serikat yang memiliki 15 kementerian.

Menyikapi hal ini, Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menilai bahwa tidak tepat membandingkan kabinet Indonesia dengan kabinet Amerika Serikat.

Meskipun keduanya merupakan negara demokrasi dengan wilayah yang luas dan jumlah penduduk yang besar, Indonesia dan Amerika Serikat memiliki karakteristik yang berbeda.

Menurut R Haidar Alwi, di Indonesia kekuasaan sebenarnya berada di tingkat pusat, sedangkan di Amerika Serikat kekuasaan sebenarnya berada di negara bagian.

Karena itu, di Indonesia, pusatnya besar tetapi di tingkat daerahnya relatif kecil. Sebaliknya, di Amerika Serikat, pusatnya kecil tetapi negara bagiannya besar.

Rata-rata, setiap provinsi di Indonesia hanya memiliki sekitar 22 dinas. Misalnya DKI Jakarta dan Jawa Timur memiliki masing-masing 42 dan 56 dinas.

Bandingkan dengan dua negara bagian terbesar di Amerika Serikat, California dan Texas, yang masing-masing memiliki 200 dan 237 departemen.

Maka dari itu, menurutnya, penambahan jumlah kementerian dalam kabinet Prabowo masih wajar dan masuk akal. Hal ini disesuaikan dengan karakteristik bangsa dan negara yang besar dan beragam, serta kebutuhan serta tantangan yang akan dihadapi ke depan.

Kabinet adalah hak prerogatif Presiden. Selama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, itu adalah hal yang sah. Kita tidak boleh terburu-buru menghakimi, berikan kesempatan untuk bekerja terlebih dahulu, kemudian baru dievaluasi,” tutup R Haidar Alwi.

RELATED ARTICLES

Berita populer