KABARDPR.COM, JAKARTA- Rapat paripurna DPR menyetujui pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat DPR masa jabatan 2024-2029 di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/10/2024). Alat Kelengkapan Dewan (AKD) baru DPR ini akan diisi oleh 19 legislator.
“Berkenaan dengan itu, kami meminta persetujuan pada rapat paripurna hari ini terhadap pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat dengan jumlah dan komposisi keanggotaan serta tugas badan aspirasi masyarakat tersebut apakah dapat disetujui?” ujar Ketua DPR Puan Maharani saat memimpin Rapat Paripurna tersebut.
Puan menjelaskan, tugas Badan Aspirasi Masyarakat adalah menampung aspirasi masyarakat secara langsung dan tidak langsung, menghimpun dan menelaah aspirasi masyarakat, menyampaikan hasil penelaahan kepada alat kelengkapan dewan (AKD) terkait untuk ditindaklanjuti.
Puan juga mengatakan Badan Aspirasi Masyarakat bertugas untuk melakukan monitoring terhadap tindak lanjut oleh AKD, melakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang bersifat umum dan tidak mengurangi kewenangan AKD terkait, serta menerima aspirasi masyarakat dalam rangka melaksanakan meaningful participation pada setiap tahapan pembahasan rancangan undang-undang.
Badan Aspirasi Masyarakat ini akan diisi oleh 19 anggota DPR, termasuk di dalamnya pimpinan badan tersebut. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3 anggota DPR dari Fraksi PDIP, 3 anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, 3 orang dari Fraksi Partai Gerindra, 2 orang dari Fraksi Partai Nasdem, 2 orang dari Fraksi PKB, 2 orang dari Fraksi PKS, 2 orang Fraksi PAN, dan 2 orang Fraksi Partai Demokrat.