Korlantas Polri akan kembali menggelar razia Operasi Zebra 2024 yang berlangsung dua pekan, yaitu antara 14-27 Oktober 2024. Operasi ini bertujuan tidak hanya untuk penegakan hukum, melainkan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya keselamatan berkendara di jalan raya.
Operasi Zebra 2024 ini sengaja kembali digelar kepolisian mengingat tingginya pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Berdasarkan data Korlantas Polri, sepanjang Januari-September 2024, terdapat 547.036 pelanggaran yang dilakukan pengemudi roda empat atau mobil.
Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, Dirgakkum Korlantas Polri, mengungkapkan bahwa pelanggaran paling banyak pada kendaraan roda empat berkaitan dengan marka rambu dan sabuk keselamatan. Pelanggaran marka atau rambu lalu lintas mencapai 143.169 kasus, sedangkan pelanggaran sabuk keselamatan lebih banyak yaitu 181.059 kasus. Pelanggaran lainnya yang juga banyak dilakukan pengendara mobil termasuk tidak dilengkapi surat-surat seperti STNK dan SIM, serta melawan arah, yang dapat membahayakan.
Menurut Slamet, data kecelakaan nasional tahun 2023 mencatat hampir 152 ribu kejadian kecelakaan terjadi, dengan korban meninggal dunia sebanyak 18.357 kejadian. Pelanggaran lalu lintas seringkali menjadi awal dari kecelakaan di jalan raya. Slamet mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan tertib hukum dan budaya berlalu lintas demi keselamatan bersama.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, terdapat sanksi bagi pelanggaran lalu lintas seperti tidak mengenakan sabuk keselamatan, melawan arus, melanggar marka jalan, dan tidak dilengkapi surat-surat seperti STNK dan SIM. Sanksi tersebut mencakup denda maupun kurungan penjara sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Selain itu, masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.