Friday, October 18, 2024
HomeKriminalSiska Wati Ajukan Banding Setelah Divonis 4 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi...

Siska Wati Ajukan Banding Setelah Divonis 4 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Insentif Pegawai

Mantan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati, telah divonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp300 juta atas kasus korupsi pemotongan dana insentif pegawai. Erlan Jaya Putra, selaku penasihat hukum Siska Wati, menyatakan rencananya untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Siska Wati dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo sebesar Rp8,5 miliar. Erlan Jaya Putra mengumumkan rencana banding tersebut dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.

Jaksa penuntut umum dari KPK, Andry Lesmana, memilih untuk memikirkan kembali putusan yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim. Putusan tersebut menetapkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan bagi Siska Wati.

Terdakwa dalam kasus korupsi pemotongan insentif pegawai di BPPD Sidoarjo tersebut mengajukan banding atas vonis empat tahun yang telah diberikan.

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer