Pada Kamis, 10 Oktober 2024 – 14:08 WIB, petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya melakukan deportasi terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan bernama Abideen Zain Ul. Deportasi ini dilakukan sebagai bagian dari Operasi Jagratara III karena Abideen melanggar aturan izin tinggal di Indonesia.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Muhammad Novrian Jaya, menyatakan bahwa Abideen melanggar Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Abideen dipulangkan melalui penerbangan Malindo Air dengan rute Tangerang-Kuala Lumpur menuju negara asalnya.
Selain dideportasi, Abideen juga dilarang masuk ke Indonesia selama enam bulan, dengan kemungkinan perpanjangan. Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Ramdhani, mengapresiasi kinerja petugas imigrasi dalam menjaga ketertiban dan integritas keimigrasian.
Akibat melanggar izin tinggal, WNA asal Pakistan Dideportasi oleh Imigrasi Surabaya.