Apakah hasil penjualan online menjadi haram karena menggunakan WIFI tetangga tanpa izin?
“Mengingat bahwa HP beserta sistem di dalamnya hanya sebagai sarana untuk melakukan transaksi, selama transaksi yang dilakukan sesuai syariat, yaitu memenuhi rukun dan syaratnya, tidak menipu, tidak merugikan orang lain, serta barang yang diperjualbelikan sah menurut syariah dan hukum negara, maka keuntungan yang diperoleh adalah halal,” ujar Hanif.
Kasus ini mirip dengan seseorang yang mencuri anak panah dan digunakan untuk berburu, maka hasil buruan tersebut menjadi milik pelaku pencurian tersebut. Namun, pelaku tersebut wajib memberikan biaya penggunaan anak panah tersebut kepada pemiliknya.
Hal ini dijelaskan oleh Imam al-Baghawi dalam kitab at-Tahdzib fi Fiqhis Syafi’i.
Artinya: “Jika seseorang mencuri anak panah, lalu menggunakan untuk berburu, maka hasil buruannya menjadi milik si pencuri. Begitu pula jika seseorang mencuri jaring dan menggunakannya, dan mendapatkan tangkapan, maka hasil tangkapannya adalah milik si pencuri. Namun, dia wajib membayar sewa atau biaya penggunaan anak panah dan jaring tersebut kepada pemiliknya.”