Saat mengemudi di jalan raya, para pengendara mobil harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A sebagai bukti registrasi dan identifikasi kemampuan seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor sesuai jenisnya. Ketentuan memiliki SIM telah diatur dalam Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ): “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.”
Polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap siapa pun yang melanggar, termasuk menanyakan apakah mereka tidak membawa atau memiliki SIM. Menurut Pemerhati Transportasi dan Hukum Budiyanto, memiliki SIM berarti pengemudi telah memiliki legitimasi kemampuan mengemudi dalam pengetahuan, keterampilan, dan sikap berlalu lintas yang tertib. Budiyanto juga menyatakan bahwa dengan berlalu lintas yang tertib, kita bisa menghindari kecelakaan lalu lintas.
Namun, terkadang saat pemeriksaan di jalan, petugas menemukan beberapa pengemudi yang tidak memiliki atau tidak membawa SIM. Budiyanto menyatakan bahwa ada perbedaan sanksi antara pengemudi yang memiliki SIM dan tidak membawanya. Jika pengemudi tidak memiliki SIM, sanksinya bisa mencakup pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.
Sanksi tersebut juga berlaku jika SIM mati atau sudah melewati masa berlakunya alias kedaluwarsa. Jadi, penting untuk selalu membawa SIM saat berkendara. Selain itu, bagi pengemudi yang lupa membawa SIM, mereka bisa dikenakan pasal 288 ayat 1 UU LLAJ tentang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah, dengan denda paling banyak Rp250 ribu.
Untuk perpanjangan SIM, pengemudi bisa memilih untuk melakukannya secara offline dengan datang langsung ke kantor Satpas, Gerai SIM, atau layanan SIM Keliling. Sebelum pergi, pastikan untuk membawa persyaratan seperti SIM asli atau lama, fotokopi KTP, surat keterangan sehat, formulir perpanjangan SIM yang sudah diisi lengkap, serta mengikuti dan lulus tes psikologi.
Jika pengemudi memilih untuk perpanjang SIM secara online, mereka bisa menggunakan aplikasi mobile resmi Korlantas Polri. Beberapa persyaratan untuk perpanjang SIM online antara lain SIM lama, KTP, hasil pemeriksaan kesehatan jasmani (RIKKES), dan pas foto dengan latar belakang biru. Proses perpanjang SIM online melibatkan beberapa tahapan, termasuk pengisian data, pembayaran, verifikasi, hingga pengiriman SIM baru.
Bagi yang ingin membuat SIM A, harus memenuhi syarat seperti usia minimal 17 tahun (SIM A Umum), KTP asli, surat keterangan dokter, serta tanda pembayaran permohonan penerbitan. Pembuatan SIM A juga melibatkan syarat administrasi, tes kesehatan jasmani, tes kesehatan rohani, serta ujian teori dan praktek. Jadi, pastikan untuk mempersiapkan semua persyaratan yang diperlukan untuk membuat atau memperpanjang SIM A agar patuh pada peraturan yang berlaku.