Sebuah penyakit diberi nama untuk memungkinkan diskusi mengenai pencegahan, penyebaran, penularan, tingkat keparahan, dan pengobatan. Kesiapsiagaan dan respons terhadap penyakit pada manusia merupakan peran penting WHO, sehingga penyakit-penyakit tersebut secara resmi diberi nama dalam Klasifikasi Penyakit Internasional (ICD).
Pada tanggal 11 Februari 2020, ICTV mengumumkan SARS-CoV-2 sebagai nama virus baru. Nama ini dipilih karena virus tersebut secara genetik terkait dengan virus corona yang menyebabkan wabah SARS pada tahun 2003. Meskipun berkerabat, kedua virus ini memiliki perbedaan yang signifikan.
Pada hari yang sama, WHO juga mengumumkan ‘COVID-19’ sebagai nama penyakit baru ini, mengikuti pedoman yang sebelumnya dikembangkan bersama Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (OIE) dan Organisasi Pangan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa.