KABARDPR.COM–  Tersangka Korupsi Dana Hibah Anwar Sadad yang berasal dari Fraksi Partai Gerindra Daerah Pemilihan Jawa Timur II (dua) tetap dilantik menjadi Anggota DPR RI periode 2024-2029 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10) kemarin.
Â
Mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Anwar Sadad telah dilantik menjadi Anggota DPR RI periode 2024-2029. Anwar Sadad diketahui telah berstatus tersangka dugaan korupsi dana hibah di Jawa Timur yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya KPK telah menetapkan 21 tersangka baru dalam dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.
Empat tersangka penerima suap antara lain AS (Anwar Sadad, eks wakil ketua DPRD Jatim), K (Kusnadi, eks Ketua DPRD Jatim), AI (Achmad Iskandar, wakil ketua DPRD Jatim), dan BW (Bagus Wahyudyono, staf sekwan).
Sisanya merupakan tersangka pemberi suap. Berikut daftarnya:
- Moch. Mahrus (bendahara DPC Gerindra Probolinggo)
- Hasanuddin (swasta)
- Mahhud (anggota DPRD)
- Fauzan Adima (wakil ketua DPRD Sampang)
- Jon Junadi (wakil ketua DPRD Probolinggo)
- Abd. Mottolib (swasta/ketua DPC Gerindra Sampang)
- Sukar (kepala desa)
- R. A. Wahid Ruslan (swasta)
- Ahmad Heriyadi (swasta)
- Jodi Pradana Putra (swasta)
- Ahmad Jailani (swasta)
- Mashudi (swasta)
- A. Royan (swasta)
- Wawan Kristiawan (swasta)
- Ahmad Affandy (swasta)
- M. Fathullah (swasta)
- Achmad Yahya M. (guru)
Apa reaksi anda soal berita ini?