Seorang pria berinisial SN asal Menganti, Gresik tega melakukan pencabulan kepada keponakannya yang masih berusia 13 tahun. Pria berusia 51 tahun itu ditangkap Sat Reskrim Polres Gresik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan pencabulan itu terjadi bermula saat korban sedang bermain dengan sepupunya. Tak lama kemudian, sepupunya pergi dan SN pun mencabuli korban yang sedang sendirian di rumah.
Setelah kejadian itu, korban melaporkan kepada ibunya yang kemudian melaporkan SN ke pihak berwajib. Ibu korban juga pernah mengalami pelecehan serupa di masa lalu, sehingga ia memberanikan diri melaporkan aksi pencabulan tersebut.
Setelah dilaporkan, pihak kepolisian segera menangkap SN di dalam rumahnya. Kejadian ini membuat publik terkejut dan mengutuk perbuatan bejat yang dilakukan oleh pria tersebut.