Friday, January 24, 2025
HomeKriminalGus Muhdlor Tidak Diajukan Eksepsi Oleh Pengacara Terhadap Dakwaan

Gus Muhdlor Tidak Diajukan Eksepsi Oleh Pengacara Terhadap Dakwaan

Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang ditujukan kepadanya terkait kasus pemotongan insentif pegawai di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. Penasihat hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin, menyatakan bahwa mereka tidak menemukan alasan untuk mengajukan eksepsi dan meminta agar sidang dilanjutkan.

Dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum KPK menyebutkan bahwa Gus Muhdlor diduga menerima dana dari pemotongan insentif pegawai BPPD Kabupaten Sidoarjo. Mustofa juga memperkirakan bahwa akan ada tambahan saksi yang dihadirkan dalam persidangan selanjutnya.

Gus Muhdlor menjalani sidang perdana kasus pemotongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Senin (30/9). Dalam pembacaan dakwaan, JPU KPK Arif Usman menyebutkan bahwa Gus Muhdlor diduga melanggar Pasal 12 huruf F UU Tipikor dengan meminta atau menerima potongan pembayaran pegawai negeri senilai Rp 8,5 miliar bersama dengan dua tersangka lainnya.

Pengacara Gus Muhdlor tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan korupsi insentif pegawai di lingkungan BPPD Sidoarjo.

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer