Friday, September 27, 2024
HomeBeritaPT Babel Memberikan Penjelasan Perihal Gugatan Sederhana PERMA kepada Masyarakat

PT Babel Memberikan Penjelasan Perihal Gugatan Sederhana PERMA kepada Masyarakat

KABAR DPR – Pengadilan Tinggi Bangka Belitung (PT Babel) mengadakan sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Gugatan Sederhana pada Kamis (26/9).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara, pejabat dari Biro Hukum Bank BUMN atau Swasta, Biro Hukum Prov Babel, serta para Ketua dan Panitera di wilayah Pengadilan Negeri (PN) Babel.

“Dalam acara ini, hadir pula para Hakim Tinggi, Hakim Ad Hoc, Panitera, dan Sekretaris PT Babel serta para Ketua Organisasi Advokat se-wilayah Babel. Materi sosialisasi disampaikan oleh Wakil Ketua PT Babel Ibu Dr. Suprapti, S.H., M.H. dan Moderator Ketua PN Pangkalpinang Jarot Widiyatmono, S.H. M.H. serta Nara Sumber Ketua PT Babel H. Suwidya, S.H., L.LM,” tulis pernyataan resmi, Kamis (26/9).

Sebagai informasi, gugatan sederhana merupakan prosedur pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil maksimal Rp500.000.000,00 yang diselesaikan dengan cara yang sederhana. Gugatan Sederhana bertujuan untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai asas peradilan sederhana, cepat, biaya ringan, yaitu diperiksa dan diputus oleh Hakim Tunggal dan penyelesaian Gugatan paling lambat 25 hari sejak hari Sidang Pertama.

Sedangkan pada gugatan perkara perdata biasa, nilai kerugian materiil tidak dibatasi. Adapun yang tidak termasuk dalam perkara gugatan sederhana adalah perkara yang penyelesaiannya dilakukan melalui pengadilan khusus yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan atau sengketa hak atas tanah.

Setelah sosialisasi tersebut selesai dilaksanakan, Ketua PT Babel H. Suwidya, S.H., L.LM. memimpin Sidang Terbuka penyumpahan 24 advokat dari Organisasi Kongres Advokat Indonesia (KAI) Babel. Kegiatan tersebut dilakukan dengan dua orang saksi, yakni Hakim Tinggi Mulyadi dan Judika Martine Hutagalung.

“Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, seorang Advokat sebelum menjalankan profesinya, harus bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya. Sumpah yang baru diucapkan harus dilaksanakan dengan benar karena merupakan janji kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa,” kata Ketua PT Babel dalam sambutannya.

Advokat adalah profesi yang terhormat dan mulia, dalam menjalankan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum harus selalu menjaga citra, martabat, kehormatan profesi, dan taat pada Kode Etik Advokat Indonesia serta peraturan perundang-undangan yang menjamin, melindungi, dan mewajibkan advokat untuk berperilaku jujur dan bertanggung jawab dengan menjunjung tinggi hukum, kebenaran, dan keadilan serta bersikap sopan kepada semua pihak, termasuk klien, pengadilan, Negara, dan masyarakat, namun tetap mempertahankan hak dan martabat advokat. Selain itu, advokat memiliki kewajiban memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi orang yang tidak mampu.

Apa reaksi Anda terhadap berita ini?

RELATED ARTICLES

Berita populer