Seorang kurir narkoba berinisial M yang berasal dari Bangkalan dan tinggal di Jalan Randu Agung, Kenjeran, Surabaya, berhasil disergap oleh polisi di pinggir Jalan Pucang Anom Timur, Kertajaya pada Rabu (11/9) sekitar pukul 00.30 WIB. Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah Irawan, mengatakan bahwa pelaku yang telah menjadi target operasi berhasil diringkus bersama dengan sebelas poket sabu-sabu sebagai barang bukti.
Menurut Miftah, saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebelas plastik berisi kristal warna putih yang diduga sebagai sabu-sabu seberat 0,986 gram. Sabu-sabu tersebut disembunyikan oleh pelaku di dalam dompet hitam dan ditempatkan di saku celana. Tersangka yang bekerja sebagai tukang parkir itu langsung dibawa ke Polrestabes Surabaya tanpa perlawanan.
Pelaku mengaku membeli sabu-sabu dari seorang DPO yang bernama A pada Sabtu, 7 September 2024 sekitar pukul 12.00 WIB. Pengedar narkoba itu melakukan transaksi dengan langsung bertemu A di daerah Parseh, Bangkalan. Sabu-sabu yang awalnya sebanyak dua gram itu kemudian dijual kembali dan sebagian dikonsumsi oleh pelaku. Pelaku juga mengakui telah membeli sabu-sabu dari A sebanyak empat kali dengan keuntungan yang didapatkan mencapai ratusan ribu rupiah.
Polrestabes Surabaya berhasil menyergap kurir narkoba di pinggir jalan saat hendak mengedarkan sabu-sabu. Kamis, 26 September 2024 – 11:06 WIB. Selengkapnya silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News.