Polres Jombang berhasil menangkap 30 orang yang diduga sebagai pengedar maupun bandar narkoba. Foto: Sumber dari JPNN
Sejumlah 30 orang berhasil ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Jombang beserta polsek setempat. Para tersangka yang berhasil ditangkap diduga kuat sebagai pengedar dan bandar narkoba serta obat-obatan keras berbahaya (okerbaya).
Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani menjelaskan bahwa penangkapan terhadap 30 tersangka tersebut merupakan hasil dari operasi yang dilakukan mulai tanggal 11 hingga 22 September 2024. Operasi tersebut berhasil mengungkap 26 kasus dengan total 30 tersangka, terdiri dari 13 kasus yang ditangani oleh Sat Resnarkoba dan 13 kasus lainnya dari polsek jajaran.
Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil menyita berbagai barang bukti seperti 55,53 gram sabu-sabu, 29 ribu butir pil koplo, 29 handphone, dan uang tunai sebesar Rp3.702.000. Kasus-kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba tersebut berhasil diungkap berkat kerja keras tim serta arahan dari Kapolres dan Wakapolres Jombang.
Salah satu kasus yang mencuat adalah penangkapan seorang residivis berinisial WAG yang menyimpan 25 ribu pil koplo serta sabu-sabu. Selain itu, pihak kepolisian juga berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu-sabu yang melibatkan pengecer hingga bandar.
Tim masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap seluruh jaringan peredaran narkoba tersebut. Selain itu, jaringan pengedar maupun bandar narkoba juga terus diintai demi menekan peredaran narkoba di wilayah Jombang.
Silakan baca berita menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News.