Friday, October 18, 2024
HomeKesehatanKPK Duga Kerugian Akibat Fraud BPJS Kesehatan Capai Rp20 T, Komisi IX...

KPK Duga Kerugian Akibat Fraud BPJS Kesehatan Capai Rp20 T, Komisi IX DPR RI Angkat Bicara

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Penipuan, sanksi administratif dapat diikuti dengan denda yang diberikan kepada pihak yang dirugikan. Sanksi tidak hanya diberikan kepada lembaga, tetapi juga kepada tenaga kesehatan, penyelenggara layanan kesehatan, dan penyedia obat dan alat kesehatan yang melakukan kecurangan.

Pasal 6 ayat (5) Peraturan Menteri Kesehatan 16 Tahun 2019 menyatakan bahwa mereka dapat dikenai sanksi administratif dan pencabutan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Edy menjelaskan bahwa sanksi administratif ini tidak menghapus sanksi pidana. Aturan tersebut jelas menyatakan bahwa tindakan penipuan dapat ditindak, sehingga apabila terdapat indikasi penipuan, perlu dilakukan investigasi dan jika terbukti ada penipuan, maka sanksi sesuai aturan dapat diberlakukan.

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer