Beberapa hari ini dunia maya dihebohkan dengan berita viral pemilik rumah yang membangun garasi eksklusif di samping rumahnya menggunakan jalan umum.
Dari video yang diunggah oleh akun TikTok @suselgo, terlihat mobil yang diparkir dikelilingi pagar besi dengan tinggi lebih dari 2,5 meter, dilengkapi dengan atap spandek sebagai pelindung dari hujan dan sinar matahari.
Setelah diselidiki, pemilik rumah yang dianggap egois tersebut berada di jalan Rappokalling Raya, Lorong Anda, Kelurahan Tammua, Kecamatan Tallo, Sulawesi Selatan.
Adanya garasi eksklusif dengan pagar besi ini menyebabkan badan jalan menjadi sempit, hanya bisa dilewati oleh sepeda motor dan pejalan kaki.
Berita tentang pemilik garasi berinisial AGS yang sudah membangun garasi eksklusif selama enam tahun tanpa mendapat teguran dari siapapun menuai kemarahan netizen. Namun, pemilik tersebut bersedia membongkar dan mematuhi aturan yang berlaku.
Menurut Pemerhati Transportasi dan Hukum, Budiyanto, parkir atau garasi yang memanfaatkan lahan umum sebaiknya dihindari karena dapat mengganggu fungsi jalan. Pemilik kendaraan seharusnya memiliki garasi atau lahan parkir sendiri sebagai bentuk perlindungan hak asasi manusia.
Pemilik kendaraan yang melanggar aturan parkir dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara atau denda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Parkir sembarangan dapat mengganggu fungsi jalan dan menimbulkan konflik sosial serta permasalahan hukum lainnya.
Aturan dan sanksi terkait parkir juga telah diatur dalam berbagai peraturan pemerintah dan regulasi, agar pemilik kendaraan memahami pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan di jalan raya.