Thursday, November 14, 2024
HomeOtomotifCara Ubah SIM A ke B1 Mulai dari Persyaratan Hingga Biaya yang...

Cara Ubah SIM A ke B1 Mulai dari Persyaratan Hingga Biaya yang Wajib Dipersiapkan

Ubah SIM A ke B1

Proses pengubahan SIM A ke B1 membutuhkan beberapa persyaratan yang harus diperhatikan. Mengingat kedua jenis dokumen berkendara ini ditujukan untuk kendaraan yang berbeda.

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti bahwa pengemudi kendaraan bermotor telah terdaftar dan diidentifikasi oleh Polri, yang sebelumnya telah memenuhi beberapa persyaratan seperti administrasi, kesehatan fisik dan mental, pemahaman tentang peraturan lalu lintas, dan kemampuan mengemudi kendaraan bermotor.

Penggunaan SIM bagi pengemudi kendaraan bermotor diatur dalam Pasal 77 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dinyatakan bahwa setiap orang yang mengemudi kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang digunakan.

Baca juga: Ini Rincian Biaya dan Syarat Perpanjang SIM A, Jangan Sampai Telat!

Cara Ubah SIM A ke B1

Ubah SIM A ke B1

SIM B1

Banyak orang yang memiliki SIM dengan golongan A ingin mengubah ke B1. Biasanya mereka adalah pembawaan pekerjaan yang sebelumnya mengemudikan mobil kecil dan sekarang beralih ke mobil yang lebih besar.

Untuk mengubah SIM A ke SIM B1, Anda dapat mendaftar di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) setempat atau secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Berikut langkah-langkahnya.

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri dari Google Play Store atau Apple App Store.
  2. Daftarkan akun dengan mengisi email dan membuat kata sandi.
  3. Pilih menu “SIM” dan “Pendaftaran SIM”.
  4. Unggah dokumen yang diperlukan, seperti KTP, foto diri, dan bukti pembayaran.
  5. Ikuti ujian teori SIM.
  6. Pilih lokasi SATPAS untuk melakukan ujian praktik.
  7. Lakukan pembayaran pendaftaran SIM.
  8. Ambil SIM di SATPAS sesuai dengan lokasi yang dipilih saat pendaftaran.

Persyaratan yang harus diperhatikan saat membuat SIM B1 adalah:

  1. Isi formulir permohonan pengalihan golongan SIM
  2. Sertakan KTP asli
  3. Fotokopi KTP
  4. Berusia minimal 20 tahun.
  5. Surat keterangan sehat dari dokter
  6. Pas foto berwarna biru atau merah (sesuai tahun kelahiran) dengan ukuran 3×4 sebanyak 4 lembar
  7. Sudah memiliki SIM A minimal 12 bulan
  8. Lulus ujian teori, praktik, dan simulasi

Biaya pembuatan SIM secara keseluruhan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Polri. Biaya pengeluarn SIM B1 baru adalah Rp120.000, sedangkan biaya perpanjangan masa berlaku adalah Rp80.000.

Pemilik SIM B1 Bisa Mengemudikan Mobil dengan Golongan SIM A

Ubah SIM A ke B1

Kendaraan uji praktik SIM B1/B2

Diatur dalam Pasal 84 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemilik SIM dengan golongan tertinggi dapat digunakan untuk mengemudikan kendaraan dengan golongan di bawahnya. Dengan fleksibilitas ini, memudahkan pengemudi saat ingin mengemudikan kendaraan dengan golongan di bawahnya.

Sebagai contoh, orang yang memiliki SIM B1 dapat digunakan untuk mengemudikan mobil roda empat yang seharusnya memerlukan pengemudi dengan SIM A. Selain itu, SIM B1 Umum juga dapat digunakan untuk mengemudikan kendaraan yang memerlukan SIM B1, SIM A, dan SIM A Umum.

Baca juga: Persyaratan Pembuatan dan Perpanjangan SIM Memerlukan BPJS Kesehatan yang Berlaku, Ini Cara Memeriksanya!

Jenis SIM yang Berlaku di Indonesia

Ubah SIM A ke B1

Jenis SIM berdasarkan golongan

SIM yang berlaku di Indonesia memiliki beberapa golongan. Dan setiap golongan disesuaikan dengan jenis kendaraan yang digunakan.

SIM A

SIM A digunakan untuk pengemudi mobil roda empat dengan berat maksimum kendaraan 3.500 kg. SIM A digunakan untuk mobil barang pribadi maupun mobil penumpang pribadi.

SIM B

SIM B sendiri terbagi menjadi dua golongan, yaitu B1 dan B2.

  • SIM B ditujukan untuk kendaraan dengan berat di atas 3.500 kg. Pengendara yang wajib memiliki SIM ini adalah pengendara bus dan truk berukuran sedang.
  • SIM B2 diperuntukkan untuk pengemudi dengan kendaraan besar seperti truk gandengan dan kendaraan penarik.

SIM C

SIM C digunakan untuk pengendara motor. Saat ini, SIM C memiliki beberapa golongan.

  • SIM C1 adalah untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas di bawah 250 cc.
  • SIM C2 ditujukan untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas di atas 250 cc hingga 500 cc.
  • SIM C3 dikhususkan untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas di atas 500 cc.

SIM D

SIM D khusus digunakan untuk pengemudi dengan kebutuhan khusus atau disabilitas. SIM ini dirancang dengan kecepatan tidak lebih dari 40 kilometer per jam.

SIM Umum

  • SIM umum digunakan untuk pengemudi yang mengemudikan kendaraan umum. SIM umum juga terbagi dalam beberapa jenis.
  • SIM A Umum wajib dimiliki oleh pengemudi kendaraan umum penumpang dan barang dengan berat maksimum 3.500 kg.
  • SIM B1 Umum ditujukan untuk pemilik kendaraan umum dan barang dengan berat di atas 3.500 kg.
  • SIM B2 Umum digunakan oleh pengemudi kendaraan umum dengan kereta tempel atau gandengan. Pada SIM ini, kereta tempel atau gandengan yang digunakan harus memiliki berat di atas 1.000 kg.

Baca juga: Mulai Juni 2025, SIM Indonesia Juga Berlaku di Asia Tenggara

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer