Thursday, April 24, 2025
HomeBeritaPengacara dari Law Office DRH & Partners Merekomendasikan Korban Investasi Bodong untuk...

Pengacara dari Law Office DRH & Partners Merekomendasikan Korban Investasi Bodong untuk Mengajukan Gugatan Perdata dan TPPU terhadap CV Amanah Abadi Properti

KABARDPR.COM, SUKABUMI– Pengacara Law Office DRH & Partners Dasep Rahman mengapresiasi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus investasi bodong CV Amanah Abadi Properti di Sukabumi yang merugikan ratusan korban dengan total kerugian mencapai Miliaran.

“Saya rasa tuntutan JPU sudah maksimal dengan menuntut empat (4) tahun penjara bagi terdakwa investasi bodong yang telah merugikan ratusan orang dan mengakibatkan kerugian mencapai Miliaran”, – Ujar Dasep Rahman saat dimintai keterangan oleh wartawan (Sukabumi, 21/9/24).

Dasep menyatakan bahwa perbuatan pidana harus dinilai dari niat jahat, disertai dengan unsur delik hukum yang terpenuhi atau tidak. Berdasarkan fakta persidangan yang terungkap dari beberapa keterangan, niat jahat dalam kasus investasi bodong ini dilakukan oleh terdakwa Hendrik.

“Berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, bukti-bukti, dan keterangan terdakwa lain, bisa disimpulkan bahwa Hendrik merupakan otak utama dari kasus ini”, – Tegas Dasep Rahman.

Selanjutnya, Dasep menyarankan para korban investasi bodong CV Amanah Abadi Properti untuk mengajukan gugatan perdata atau melaporkan TPPU agar dapat mendapatkan kembali kerugian materiil yang diderita.

Jika kita lihat kerugian para korban investasi bodong CV Amanah Abadi Properti dengan modus gadai kontrak rumah sebesar Rp20-Rp100 juta per orang, kerugian yang dialami korban dapat diperkirakan dalam kisaran tersebut.

“Sebagai seorang Pengacara, sebaiknya dilakukan gugatan perdata atau laporan TPPU terhadap CV Amanah Abadi Properti agar para korban dapat mendapatkan kembali kerugian yang mereka alami”,- tutup Dasep. (ki)

Apa reaksi Anda terhadap berita ini?

Iklan-Admin

RELATED ARTICLES

Berita populer