KABARDPR.COM – Rencana talkshow Bedah Kasus Skandal Cinta Segi Tiga yang akan dihadiri beberapa pembicara mendapat sorotan tajam, karena dianggap berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Talkshow itu seharusnya membahas proses hukum rumah tangga Wakil Direktur PT Bank Mandiri, Alexandra Askandar.
“Ini tidak pantas diperbesar dengan cara seperti ini. Sebaliknya, acara bedah kasus di atas bisa dianggap sebagai pelanggaran HAM,” kata Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu, Tri Sasono dalam pernyataannya, Jumat (20/9/2024).
Tri menilai masalah HAM adalah hak yang melekat pada setiap manusia, baik sebagai perempuan maupun sebagai manusia. Dia mengingatkan bahwa undang-undang memiliki pasal yang mengatur tentang HAM perempuan di Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
Pasal ini menetapkan bahwa negara harus menjamin hak-hak tanpa diskriminasi dan perbedaan gender.
“Semua pihak harus mengerti bahwa masalah rumah tangga bukanlah bagian dari kinerja Bank Mandiri selama ini. Bahkan setelah kami tinjau, Wakil Direktur Bank Mandiri Alexandra Askandar telah menunjukkan kinerja yang baik dalam menjalankan tugasnya di Bank Mandiri,” kata Tri.
Oleh karena itu, FSP BUMN Bersatu meminta kepada semua pihak untuk tidak memperbesar masalah tersebut, terutama jika menyangkut kinerja saham BMRI.
FSP BUMN Bersatu, sebagai organisasi yang peduli terhadap kemajuan Bank Mandiri dan perlindungan pekerja di BUMN, akan mengambil tindakan hukum.
Tindakan hukum akan diambil jika ada pihak yang terus membicarakan masalah tersebut, baik melalui media sosial maupun media lainnya.
“Kami akan melaporkan kepada aparat penegak hukum atas dugaan pelanggaran HAM,” tegasnya.