Perajin aluminium asal Kabupaten Malang berinisial WB menjalani proses pemeriksaan setelah ditangkap Unit Reskrim Polsek Dampit atas kepemilikan sabu-sabu, Kamis (12/9). Foto: Source for JPNN.
Perajin aluminium asal Desa Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang berinisial WB diringkus polisi atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
Pria berusia 36 tahun itu ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Dampit di tepi Jalan Raya Larangan, Kecamatan Dampit, Rabu (11/9) malam. Kapolsek Dampit Iptu Ahmad Taufik mengatakan penangkapan WB berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah setempat.
“Kami menangkap satu orang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Dampit,” kata Taufik, Kamis (12/9). WB ditangkap setelah ketahuan mengantongi 1,23 gram sabu-sabu. Selain itu, telepon genggamnya yang diduga digunakan untuk melayani transaksi narkoba juga disita.
“Hasil pemeriksaan ponsel tersangka, kami menemukan percakapan yang mengarah pada transaksi narkoba,” ujarnya. Petugas juga menemukan sejumlah peralatan untuk mengonsumsi sabu-sabu, seperti pipet kaca, sedotan, dan tutup botol yang telah dimodifikasi.
“Tersangka WB telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Dampit, dia dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” jelasnya. Polsek Dampit menyergap perajin aluminium di tepi Jalan Raya Larangan, Malang atas kepemilikan sabu-sabu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News