Kamis, 12 September 2024 – 12:06 WIB
Ilustrasi pembeli dan pengedar narkoba saat ditangkap Polres Nganjuk. Foto : Ricardo/JPNN.com
NGANJUK – Polres Nganjuk menggagalkan transaksi sabu-sabu dan menangkap dua orang pelaku berinisial MZ (31) dan VF (33) warga Desa Candirejo, Kecamatan Loceret.
Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro mengatakan kedua pelaku ditangkap di rumah kontrakan yang dihuni MZ di Jalan Hayam Wuruk I, Desa Candirejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk pada Jumat (6/9) pukul 21.30 WIB.
Saat dilakukan penangkapan, VF kedapatan sedang mengantarkan 0,15 gram sabu-sabu yang dikemas dalam plastik klip kepada MZ.
“Dari tangan kedua orang tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 3,48 gram sabu-sabu yang dibagi dalam beberapa plastik klip, serta barang bukti lain seperti handphone dan alat isap sabu-sabu,” ujar Siswantoro, Rabu (11/9).
Siswantoro memberikan apresiasi kepada masyarakat yang turut membantu dengan memberikan informasi kepada petugas sehingga proses penangkapan dua orang pelaku berjalan lancar dan sukses.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk Iptu Heru Prasetya Nugroho mengatakan pihaknya masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan pengedar sabu-sabu di wilayah Nganjuk.
“Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tuturnya.
Menurutnya, tak menutup kemungkinan, kedua pelaku ini merupakan bagian dari sindikat pengedar narkoba yang lebih besar di wilayah Nganjuk dan sekitarnya.
Polres Nganjuk menggagalkan transaksi narkoba di sebuah rumah kontrakan, pengedar dan pembeli ditangkap.
Silakan baca konten menarik lainnya dari Google News di Google News