PT Jasa Marga akan menaikkan tarif tol dalam kota (Dalkot). Informasi ini diumumkan melalui akun Instagram @jasamargametropolitan dan banner di salah satu jembatan penyebrangan di Jakarta.
“Dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif untuk Ruas Tol Dalam Kota, sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 2130/KPTS/M/2024,” tulis @jasamargametropolitan.
Tarif tol dalam kota yang akan naik adalah:
1. Cawang-Tomang-Pluit
2. Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Pluit.
Penyesuaian tarif tol ini mengacu pada regulasi yang menyatakan evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan laju inflasi. Dengan adanya inflasi, kemungkinan besar tarif akan naik.
Kabar penyesuaian tarif tol ini menuai protes dari netizen dengan berbagai pendapat. Belum diketahui berapa penyesuaian tarif yang akan dilakukan di tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Pluit.
Tarif tol berdasarkan situs Badan Pengaturan Jalan Tol hingga saat ini adalah:
– Golongan I: 10.500
– Golongan II: 15.500
– Golongan III: 15.500
– Golongan IV: 17.500
– Golongan V: 17.500.