Friday, March 21, 2025
HomeKriminalMantan Caleg DPRD Jatim yang Juga Pendeta Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT

Mantan Caleg DPRD Jatim yang Juga Pendeta Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT

Selasa, 03 September 2024 – 16:09 WIB

Mantan Caleg DPRD Jatim Sekaligus Pendeta yang Lakukan KDRT Ditetapkan Tersangka - JPNN.com Jatim

Sat Reskrim Polrestabes Surabaya menetapkan tokoh agama yang sempat viral karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya Sherly, Moses Henry sebagai tersangka. Foto: source JPNN

SURABAYA – Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya menetapkan mantan calon anggota DPRD Jatim sekaligus tokoh agama, Moses Henry, sebagai tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Sherly.

Penetapan tersangka Moses Henry dilakukan setelah serangkaian penyelidikan yang melibatkan pengumpulan bukti dan keterangan saksi-saksi.

“Kami telah melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka atas nama H,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto, Selasa (3/9).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihak berwenang melakukan penangkapan dan penahanan terhadap H.

“Kami segera melakukan penangkapan terhadap tersangka H. H kami lakukan pemeriksaan dan hari ini juga telah dilakukan penahanan terhadap H,” ungkapnya.

Beberapa barang bukti yang disita meliputi pisau dapur, baju dress pendek tanpa lengan warna hijau, handphone merek Samsung, dan flashdisk yang berisi rekaman CCTV.

“Rekaman CCTV, flashdisk, dan rekaman video telah kami kirim ke laboratorium forensik untuk diuji, serta hasil pemeriksaan psikologis yang dilakukan oleh Rumah Sakit Bhayangkara terhadap korban dan anak-anak korban,” jelasnya.

Saat ini, mantan calon anggota legislatif dari Partai Hanura harus mendekam di balik jeruji besi. Dia dijerat dengan pasal 44 ayat 1 dan/atau 45 ayat 1 bersamaan dengan 64 KUHP tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan menghadapi hukuman penjara selama lima tahun.

(mcr23/jpnn)

Tokoh agama yang sempat viral karena melakukan KDRT kepada istrinya ditetapkan sebagai tersangka

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer