Senin, 02 September 2024 – 18:00 WIB
DPB mengedarkan sabu-sabu hasil membeli dari tetangga rumahnya untuk dijual kembali agar mendapatkan keuntungan. Foto: Source for JPNN
jatim.jpnn.com, SURABAYA – Pria berinisial DPB (30) asal Kampung Malang Utara, Tegalsari, Surabaya ditangkap polisi setelah ketahuan melakukan peredaran narkoba pada Minggu (18/8) pukul 22.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan mengatakan pria tamatan SMA itu digerebek di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat klip plastik berisi 3,07 gram sabu-sabu.
“Pengakuan tersangka, dia membeli sabu-sabu lima gram dan sudah dibayar lunas. Kemudian dijual kembali dengan paket hemat untuk dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan,” ujar Miftah, Senin (2/9).
Sabu-sabu tersebut dibeli oleh DPB dari tetangganya berinisial L di hari yang sama sekitar pukul 08.30 WIB. Sabu-sabu yang dibagi menjadi beberapa poket tersebut beberapa sudah laku terjual.
“Dari hasil interogasi, tersangka memperoleh barang bukti sabu-sabu dari saudara L alias T, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ungkapnya.
“Sabu-sabu tersebut sudah ada yang laku terjual sebanyak tiga poket seharga Rp150-200 ribu,” imbuh dia.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa empat klip sabu-sabu, kotak plastik hitam tempat penyimpanan narkoba, dua timbangan elektrik, ponsel, dan uang tunai Rp250 ribu hasil penjualan sabu-sabu.
“Pelaku kami jerat menggunakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (mcr12/jpnn)
Pria di Surabaya ditangkap setelah membeli dan mengedarkan sabu-sabu yang dibeli dari tetangga rumahnya.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News