Thursday, September 19, 2024
HomeOtomotifAda Ambulans, Pemadam Kebakaran, dan Rombongan Mobil Presiden, Mana yang Didahulukan?

Ada Ambulans, Pemadam Kebakaran, dan Rombongan Mobil Presiden, Mana yang Didahulukan?

Ada Ambulans, Pemadam Kebakaran, dan Rombongan Mobil Presiden, Mana yang Didahulukan? 01

Pengemudi seharusnya mengetahui beberapa kendaraan yang diprioritaskan dan memiliki hak utama di jalan raya. Terutama ketika kendaraan tersebut mendapatkan pengawalan dari petugas kepolisian dengan lampu merah atau biru serta sirene.

Jika ada mobil ambulans, pemadam kebakaran, dan iring-iringan mobil presiden, mana yang seharusnya didahulukan?

Menurut Pemerhati Transportasi dan Hukum, Budiyanto, kendaraan yang harus didahulukan adalah ambulans, walaupun tidak diiringi dengan pengawalan khusus dari petugas, karena ambulans mengangkut orang sakit.

Baca juga: Awas, Buntuti Mobil Ambulans dari Belakang Bisa Kena Pindana 6 Tahun!

Ada Ambulans, Pemadam Kebakaran, dan Rombongan Mobil Presiden, Mana yang Didahulukan? 01

Meskipun iring-iringan mobil presiden mendapatkan prioritas, prioritas utama tetap diberikan kepada ambulans dan pemadam kebakaran.

“Pengguna jalan harus sadar bahwa ambulans yang mengangkut orang sakit harus diberikan prioritas. Bahkan saat ada iring-iringan mobil presiden yang juga memiliki prioritas, ambulans tetap harus didahulukan,” ungkap Budiyanto dalam pernyataan tertulis, Senin (2/9/2024).

Budiyanto yang pernah menjabat sebagai Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, dengan pangkat terakhir AKBP, menyatakan bahwa saat iring-iringan mobil presiden menepi dan memberi kesempatan kepada ambulans untuk lewat.

Baca juga: Viral Emak-emak Sengaja Menghalangi Ambulans, Bikin Emosi Pengguna Jalan

Ada Ambulans, Pemadam Kebakaran, dan Rombongan Mobil Presiden, Mana yang Didahulukan? 02

Saat mobil dengan sirene lewat, pengendara yang berada di depan harus memberikan jalan 

Contohnya terjadi saat iring-iringan mobil presiden RI melambatkan laju kendaraan untuk memberi kesempatan kepada ambulans saat kunjungan kerja ke Ciamis, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. 

“Ambulans yang membawa pasien sakit perlu mendapatkan pertolongan medis dengan cepat, oleh karena itu harus diberikan prioritas dalam perjalanan,” jelasnya.

Baca juga: Begini Sikap Pengemudi di Negara Lain Ketika Ada Ambulans, Indonesia Malah Sering Dihalangi

Selain Ambulans Ini Urutan Kendaraan yang Memperoleh Hak Utama di Jalan

Ada Ambulans, Pemadam Kebakaran, dan Rombongan Mobil Presiden, Mana yang Didahulukan? 03

Kendaraan yang membawa pasien sakit menjadi prioritas utama di jalan raya

Hak prioritas pengguna jalan raya sudah diatur dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, yang menyatakan:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
d. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
f. Iring-iringan pengantar jenazah
g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Ada Ambulans, Pemadam Kebakaran, dan Rombongan Mobil Presiden, Mana yang Didahulukan? 04

Pengantar jenazah marah kepada sopir truk karena menghalangi jalan 

Dengan adanya aturan tersebut, penting bagi pengguna jalan untuk memberikan prioritas kepada ambulans terlebih dahulu, diikuti oleh pemadam kebakaran, kendaraan yang memberikan pertolongan, pimpinan negara atau presiden, pejabat negara, pengantar jenazah, dan konvoi untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian.

Budiyanto menekankan bahwa prioritas dalam kelancaran tidak boleh mengabaikan keselamatan, yang merupakan hal utama dan hukum tertinggi.

Selain itu, siapapun yang mendapatkan prioritas di jalan harus tetap waspada saat berkendara, terutama saat melewati persimpangan dan daerah ramai. 

“Karena pemahaman masyarakat tentang pengguna jalan yang memperoleh hak utama belum tentu dipahami sepenuhnya oleh semua orang, maka kewaspadaan dan hati-hati tetap diperlukan,” ujarnya.

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer