Thursday, September 19, 2024
HomeOtomotifIni Rincian Biaya dan Syarat Perpanjang SIM A, Jangan Sampai Telat!

Ini Rincian Biaya dan Syarat Perpanjang SIM A, Jangan Sampai Telat!

Rincian biaya, langkah-langkah, dan syarat perpanjang SIM A masih sering menjadi pertanyaan yang banyak dicari oleh para pengemudi mobil. SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah salah satu persyaratan penting bagi pengemudi kendaraan bermotor di jalan raya. Undang-undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengatur mengenai SIM dalam Pasal 14 ayat (1) b dan Pasal 15 ayat (2) c. SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 1993 membagi SIM menjadi beberapa golongan, yaitu:

Golongan A: Untuk mengemudikan mobil penumpang, mobil bus, dan mobil barang dengan berat tidak lebih dari 3500 kilogram.
Golongan B-I: Untuk mengemudikan mobil bus dan mobil barang dengan berat lebih dari 3.500 kilogram.
Golongan B-II: Untuk mengemudikan traktor atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat lebih dari 1000 kilogram.
Golongan C: Untuk mengemudikan sepeda motor yang bisa mencapai kecepatan lebih dari 40 kilometer per jam.
Golongan D: Untuk mengemudikan sepeda motor dengan kecepatan tidak lebih dari 40 kilometer per jam.

Untuk memahami lebih lanjut tentang perpanjangan SIM A, termasuk tata cara, syarat dokumen, dan biaya yang harus disiapkan, artikel ini akan membahas secara detail.

SIM A adalah syarat wajib bagi pengemudi mobil. SIM A biasa digunakan untuk mobil pribadi, sedangkan SIM A Umum digunakan untuk mobil umum. Untuk perpanjang SIM A, berikut adalah syaratnya:

Pemilik SIM A harus berusia minimal 17 tahun.
Memiliki KTP setempat.
Sehat jasmani dan rohani.
Tidak buta warna.
Mempunyai keterampilan mengemudi.
Lulus ujian teori dan praktek.

Untuk perpanjang SIM A, berikut adalah langkah-langkahnya:

Kunjungi Satpas, SIM Corner, atau SIM Keliling terdekat.
Bawa persyaratan dokumen yang dibutuhkan.
Serahkan persyaratan ke loket pendaftaran.
Isi formulir permohonan perpanjangan SIM.
Ikuti proses rekam sidik jari dan foto.
Bayar biaya perpanjangan SIM A.
Tunggu SIM selesai dibuat.

Selain cara offline, perpanjangan SIM A juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Dengan melakukan perpanjangan SIM online, pengemudi tidak perlu datang ke SATPAS dan SIM akan dikirim ke rumah.

Biaya perpanjangan SIM A sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Selain biaya resmi, ada juga biaya tambahan yang harus disiapkan. Selain SIM A, biaya perpanjangan SIM C juga harus dipertimbangkan. Perpanjangan SIM C juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer