Pada peringatan ke-79 kemerdekaan Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus 2024, hari ini, perlu diumumkan bahwa Kemerdekaan Kesehatan bagi bangsa kita juga harus dicapai, yang minimal melibatkan lima aspek.
Dalam hal ini, kita merujuk pada definisi Pelayanan Kesehatan universal, atau “Universal Health Care (UHC)”, dimana setiap orang harus memiliki akses ke layanan kesehatan yang berkualitas, sesuai kebutuhannya, tanpa membebani secara finansial.
Aspek pertama dari Kemerdekaan Kesehatan adalah kesetaraan bagi “semua orang”, yang berarti layanan kesehatan harus tersedia untuk setiap individu di negara kita, tanpa terkecuali, termasuk mereka yang tinggal di daerah terpencil. Kita dapat menilai apakah selama 79 tahun kemerdekaan ini, seluruh rakyat kita telah menerima layanan kesehatan yang mereka butuhkan.
Aspek kedua dari Kemerdekaan Kesehatan dalam UHC adalah memiliki “akses”. Artinya, jika seseorang memerlukan layanan kesehatan di manapun, mereka harus memiliki akses untuk mendapatkannya di fasilitas kesehatan yang memadai. Oleh karena itu, penyebaran fasilitas kesehatan harus merata dan mencakup seluruh wilayah negara kita tercinta.
Aspek ketiga dari Kemerdekaan Kesehatan adalah “layanan kesehatan”, yang meliputi pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Ini berarti setiap warga harus mendapatkan informasi kesehatan yang benar, konsultasi medis, makanan bergizi, serta berbagai kegiatan promosi kesehatan dan pencegahan masalah kesehatan lainnya.
Merupakan keliru jika layanan kesehatan dianggap hanya untuk orang sakit. Penting juga untuk menjaga kesehatan bagi mereka yang telah sehat, agar tetap produktif dan berkontribusi positif bagi diri sendiri, keluarga, dan lingkungan.