Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta masyarakat untuk tidak khawatir mengenai aturan baru perhitungan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM). Hal ini disampaikannya setelah terbitnya beleid dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenai perubahan perhitungan subsidi BBM baik Jenis BBM Tertentu (JBT) solar maupun Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).
Aturan tersebut hanya berlaku bagi operator BBM bersubsidi terkait pembayaran subsidi dan kompensasi BBM dari Pemerintah. Kebijakan ini juga mempengaruhi harga jual BBM bersubsidi.
Mulyanto menjelaskan bahwa perubahan aturan tersebut hanya bersifat teknis di bidang akuntansi, yaitu pembulatan harga dari sebelumnya ke atas menjadi ke bawah. Namun hal ini tidak akan berdampak pada harga jual eceran BBM bersubsidi kepada masyarakat.
Politisi Fraksi PKS ini menegaskan bahwa jika ada perubahan harga jual BBM bersubsidi, Menteri ESDM akan memberitahukan kepada DPR. Namun hingga saat ini, menurut Mulyanto, belum ada pembahasan mengenai hal tersebut.
Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 10 tahun 2024 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) telah dikeluarkan baru-baru ini. Peraturan ini merupakan revisi dari Permen ESDM No. 20 tahun 2021 yang mengenai pembulatan harga dari atas menjadi ke bawah.
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Migas) Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM, Mustika Pertiwi, memastikan bahwa aturan tersebut tidak akan mempengaruhi harga jual BBM bersubsidi di Indonesia, namun akan berdampak pada pembayaran subsidi dan kompensasi BBM.