Liputan6.com, Jakarta Pasal 103 ayat 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan antara lain membahas penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja dan usia sekolah. Namun, aturan ini kemudian memicu polemik terkait penggunaan alat kontrasepsi di kalangan pelajar.