Pada tahun 2024, Peraturan Pemerintah Nomor 28 membawa pembaruan penting terkait desain kemasan rokok, khususnya terkait dengan gambar peringatan kesehatan. Salah satu perubahan signifikan dalam PP 28/2024 adalah peningkatan luas gambar peringatan kesehatan pada kemasan rokok. Menurut Pasal 438 ayat (4) peraturan ini, gambar peringatan sekarang harus menutupi 50 persen dari bagian depan dan belakang kemasan rokok. Sebelumnya, ukuran gambar peringatan hanya 40 persen. Dalam perubahan ini, ukuran gambar peringatan kesehatan pada kemasan rokok naik 10 persen. Gambar peringatan harus mencantumkan kata ‘Peringatan’ dengan huruf kuning di atas latar belakang hitam, mencolok, berwarna, dan tidak terhalang oleh elemen lain di kemasan.
Hasbullah Thabrany dari Komnas Pengendalian Tembakau mengapresiasi langkah ini sebagai kemajuan yang signifikan. Meskipun sebelumnya berharap gambar peringatan lebih besar, Hasbullah menyambut baik peningkatan dari 40 persen menjadi 50 persen. Meski masih di bawah harapan mereka, Hasbullah merasa perubahan ini merupakan langkah maju yang patut dihargai setelah empat tahun menunggu.