Saturday, November 9, 2024
HomeKesehatanMenangisi Kucing Kesayangan yang Mati, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Menangisi Kucing Kesayangan yang Mati, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Kucing adalah hewan yang sangat istimewa dalam Islam. Dalam sebuah hadis, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan bahwa kucing tidaklah najis.

“Kucing itu tidaklah najis. Sesungguhnya kucing merupakan hewan yang sering kita jumpai dan berada di sekeliling kita.” (HR. At Tirmidzi, Abu Daud, An Nasa’i, Ibnu Majah, Ad Darimi, Ahmad, Malik).

Kucing sering dijumpai dan berada di sekitar kita. Kebersihan kucing membuatnya dihormati dalam agama Islam. Kucing juga termasuk hewan yang suci dan jauh dari najis. Sebagai hewan kesayangan Rasulullah, kucing bahkan disebut dalam sejumlah hadis.

“Kucing itu tidaklah najis. Sesungguhnya kucing merupakan hewan yang sering kita jumpai dan berada di sekeliling kita.” (HR. Tirmidzi).

Air bekas minum kucing juga dinilai suci dan bisa tetap digunakan untuk berwudu. Ini merujuk pada hadis:

“Ketika Nabi Muhammad akan berwudhu dihampiri oleh seekor kucing dan kucing tersebut minum di bejana tempat beliau wudhu. Nabi berhenti hingga kucing tersebut selesai minum lalu berwudhu”. (HR Muslim).

Namun, jika pada kucing terlihat ada darah, air kencing, kotoran, dan sejenisnya, maka menjadi najis.

Imam Nawawi menjelaskan bahwa jika kucing pergi dan kemudian kembali untuk minum air, kita yakin bahwa air tersebut suci dan meragukan kebersihan mulut kucing. Oleh karena itu, sisa air yang dijilat oleh kucing tidak najis, kecuali jika mulut kucing masih terdapat darah yang tidak pergi dan menjilat air tersebut, maka air tersebut dianggap najis. Dalam Islam, kucing memiliki tempat istimewa dan dihormati karena kebersihannya.

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer