Saturday, September 21, 2024
HomeKesehatanWudhu dengan Air yang Kena Limbah, Bagaimana Hukumnya?

Wudhu dengan Air yang Kena Limbah, Bagaimana Hukumnya?

Kebiasaan membuang sampah dan limbah di sungai membuat airnya menjadi kotor. Air keruh nan bau tidak baik untuk digunakan mencuci pakaian apalagi untuk diminum. Lantas, apakah air yang terkena limbah dapat digunakan untuk wudhu?

Dalam literatur kitab fikih, dijumpai beberapa keterangan yang menjelaskan mengenai hukum wudhu dengan air yang terkena limbah. Menurut Qadhi Abu Suja’ ada tujuh macam air yang termasuk dalam kategori air yang dapat digunakan untuk berwudhu, yakni: Air hujan, Air laut, Air sungai, Air sumur, Air dari mata air, Air salju, Air dari hasil hujan es.

Sebagaimana diterangkan Qadhi Abu Suja’ dalam kitab Matan Abi Suja’ halaman 25 berikut: “Air yang dapat digunakan untuk bersuci ada tujuh macam, yakni air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air mata air, air salju, dan air dari hasil hujan es,“ seperti mengutip laman resmi Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), Rabu (31/7/2024). Tujuh macam air itu disebut sebagai air mutlak selama masih pada sifat asli penciptaannya. Bila sifat asli penciptaannya berubah, maka air itu tak lagi disebut air mutlak dan hukum penggunaannya pun berubah.

Seorang remaja di Pondok Pesantren Tunjung Teja, Serang ditemukan meninggal dunia di dalam sumur. Diduga korban terjatuh saat mengambil wudhu.

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer