Setelah mempelajari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, beberapa organisasi masyarakat sipil di Indonesia menyatakan bahwa masih banyak celah yang dapat dimanfaatkan. Salah satunya adalah larangan iklan rokok yang hanya berlaku di media sosial, sementara iklan rokok masih sangat meluas di media digital lainnya.