Friday, November 22, 2024
HomeBeritaSerikat Tani Nelayan Mendesak Pemerintah Untuk Mencabut Izin Usaha Pertambangan PT.KAL

Serikat Tani Nelayan Mendesak Pemerintah Untuk Mencabut Izin Usaha Pertambangan PT.KAL

Desa Kuala Tolak pada tahun 2012 mengeluarkan Surat Keterangan yang berisi pembagian lahan ke PT.KAL sebesar 4000 hektar, yang terbagi menjadi lahan inti plasma (2000 hektar) dan konservasi (2000 hektar), beserta uang kompensasi dan tali asih/derasah. Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT.KAL kemudian diterbitkan oleh Bupati Ketapang pada tanggal 22 Desember 2015. Pada tahun 2016, Koperasi Lestari Abadi didirikan dengan masa kepengurusan yang berakhir pada tahun 2020.

Selanjutnya, SK CPCL disahkan oleh Bupati Ketapang pada tahun 2021 dengan 1.170 KK, dan pada awal bulan Maret 2021, PT.KAL bersama Koperasi LAB membuat Surat Perjanjian Kerjasama Kemitraan untuk lahan Plasma seluas 298 hektar. Pada bulan Juli 2022, Pemetaan Fisik tahap 1 dilakukan oleh Distanakbun Kabupaten Ketapang dengan hasil data 99 hektar lahan produktif. Pengurus Koperasi LAB yang baru terbentuk dengan masa jabatan 2023-2027 hanya menerima kompensasi dari dana talangan sejak tahun 2021-2023.

Dalam wawancara dengan Bujang Basri dari STN Ketapang, ia menuntut ganti rugi atas lahan yang ditanami oleh PT.KAL tanpa MOU yang kuat secara hukum. Jika tidak bisa, PT.KAL harus mengembalikan lahan tersebut kepada Desa Kuala Tolak. Ketua STN Ketapang bersikeras untuk membawa PT.KAL ke jalur hukum sesuai dengan UU yang berlaku.

Setelah wawancara, ratusan anggota STN Ketapang bersiap untuk membubarkan diri dengan keputusan tegas untuk mengajukan klaim hukum terhadap PT.KAL jika tuntutan mereka tidak dipenuhi serta mengajukan permintaan pencabutan IUP PT.KAL kepada Pemerintah terkait.

RELATED ARTICLES

Berita populer