Sabtu, 27 Juli 2024 – 14:08 WIB
Petugas Bea Cukai Blitar di lokasi gudang penyimpanan barang bukti rokok ilegal di Blitar, Jawa Timur. (ANTARA/HO-Bea Cukai)
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal ke luar kota dengan modus memanfaatkan bus antarkota antarprovinsi mengangkut rokok tanpa cukai.
Fungsional Ahli Pertama pada Seksi Penindakan dan Penyelidikan Kantor Bea Cukai Blitar, Herlambang, mengatakan kasus tersebut terbongkar setelah adanya laporan intelijen yang mengungkapkan adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan bus.
Petugas kemudian mengetahui bus tersebut dan membawanya ke Terminal Patria, Kota Blitar untuk dilakukan pemeriksaan.
“Dari informasi intelijen, kami buntuti bus masuk Blitar dan kami ikuti sampai masuk Kota Blitar. Kami hentikan dan bawa ke Terminal Patria untuk keamanan dan dibongkar di sana,” kata Herlambang, Jumat (26/7).
Dari penggeledahan tersebut, ditemukan sebanyak 107 koli atau 840.400 batang rokok ilegal yang tanpa dilekati pita cukai.
Total nilai barang tersebut diperkirakan lebih dari Rp1,15 miliar dengan nilai kerugian negara mencapai Rp816,5 juta. Rokok-rokok tersebut berasal dari enam merek yang berbeda.
Pihak berwenang telah meminta keterangan dari sopir bus tersebut. Sopir hanya diminta untuk memuat rokok tersebut tanpa mengetahui isi sebenarnya.
Herlambang menyebut rokok-rokok ilegal tersebut rencananya akan dikirim ke Lampung, Sumatera. Saat ini, barang tersebut telah diamankan di gudang bea cukai.
Pengiriman rokok ilegal yang digagalkan oleh Bea Cukai Blitar diperkirakan merugikan negara sebesar Rp816,5 juta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News