Thursday, September 19, 2024
HomeKesehatanDiabetes Digolongkan sebagai Disabilitas dalam Undang-Undang Federal AS, Alasannya?

Diabetes Digolongkan sebagai Disabilitas dalam Undang-Undang Federal AS, Alasannya?

Diabetes terkait dengan disabilitas. Diabetes adalah kondisi kompleks yang menghambat tubuh dalam menjaga kadar glukosa darah yang sehat.

Bahkan, menurut sebagian besar undang-undang di Amerika Serikat (AS), diabetes tipe 1 dan tipe 2 dianggap sebagai disabilitas. Hal ini memberikan hak dan perlindungan hukum untuk mencegah diskriminasi terhadap penderita diabetes. Perlindungan ini berlaku di tempat kerja, sekolah, tempat umum, dan dalam berurusan dengan penegak hukum.

Di AS, diabetes dianggap sebagai disabilitas berdasarkan undang-undang federal. Hal ini memahami bahwa diabetes secara substansial membatasi fungsi sistem endokrin.

Mengidentifikasi diabetes sebagai disabilitas berdasarkan undang-undang federal juga mempertimbangkan bahwa diabetes bisa menjadi disabilitas yang “tidak terlihat” dan bisa muncul meskipun penderita dalam keadaan sehat dan kondisinya terjaga dengan baik.

“Di AS, undang-undang federal yang relevan seperti Undang-Undang Penyandang Disabilitas Amerika dan Undang-undang Rehabilitasi digunakan untuk melindungi penyandang disabilitas,” kata pakar diabetes AS, Isabel Casimiro, MD, PhD seperti dilansir dari Verywell Health pada Rabu (17/7/2024).

Pada 2008, Undang-Undang Penyandang Disabilitas Amerika mengalami perubahan berdasarkan Undang-Undang Amandemen Undang-Undang Penyandang Disabilitas Amerika tahun 2008. Perubahan tersebut menegaskan bahwa diabetes hampir selalu dianggap sebagai disabilitas berdasarkan Undang-Undang Penyandang Disabilitas Amerika.

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer