Perpanjang STNK secara online memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan bermotor ketika ingin membayar pajak. Setiap tahun, STNK wajib dibayar pajak. Biasanya pembayaran pajak dilakukan dengan mengunjungi Samsat terdekat atau bus keliling.
Namun, beberapa orang tidak memiliki waktu untuk mengurus pajak secara offline. Untuk memberikan kemudahan, ACC meluncurkan layanan perpanjangan STNK secara online melalui ACC One. Dengan layanan ini, pemilik kendaraan dapat mengurus perpanjangan STNK secara online melalui website ACC tanpa harus mengunjungi kantor cabang ACC.
Layanan ini merupakan kerja sama antara ACC dengan PT Astra Auto Digital (SEVA) dan PT Practell Amanah Asia (JumpaPay). Layanan ini memungkinkan pengguna ACC One untuk memperpanjang STNK secara online dengan proses yang cepat.
Selain itu, layanan ini juga menyediakan antar-jemput dokumen sehingga pengguna hanya perlu menunggu dokumen dijemput dan diantarkan langsung ke alamat pengguna oleh JumpaPay. Biaya perpanjangan STNK juga lebih terjangkau.
Syarat untuk melakukan perpanjangan STNK secara online adalah kendaraan roda empat, memiliki surat-surat yang lengkap, dan berada di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Pemerintah telah menerapkan aturan penghapusan data kendaraan jika STNK mati selama dua tahun. Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, kendaraan yang tidak membayar pajak atau STNK mati tidak dapat diregistrasi ulang. Oleh karena itu, penting untuk mematuhi aturan dan kewajiban pembayaran pajak kendaraan.