Tak bisa dipungkiri bahwa Judi online memicu kekhawatiran di masyarakat. Tidak hanya pada suami atau ibu rumah tangga, anak muda di Indonesia juga sering terjerat masalah ekonomi dan kriminal akibat perjudian haram ini.
Dalam menanggapi dampak negatif tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus meningkatkan upaya untuk membatasi kegiatan judi online.
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menyatakan, pemain yang kecanduan judi online berpotensi melakukan tindakan kriminal, terutama karena sebagian besar dari mereka masih muda.
“Data menunjukkan bahwa kebanyakan pemain judi online adalah kaum muda, usia 17 hingga 20 tahun. Ini mengkhawatirkan, karena kecanduan judi online dapat mendorong mereka untuk melakukan tindakan kriminal seperti pencurian, perampokan, dan lain sebagainya, serta dampak sosial lainnya,” ungkap Budi mengutip pernyataan resmi pada Jumat, 26 April 2024.