Senin, 24 Juni 2024 – 14:32 WIB
Barang bukti sabu-sabu dan ekstasi milik ML yang rencananya akan dikirimkan kepada seseorang atas perintah seseorang berinisial J (DPO). Foto: Dok. Polrestabes Surabaya.
Surabaya – Perbuatan terlarang seorang pria berinisial ML asal Masangan Kulon, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo berakhir setelah dirinya digerebek polisi di tempat tinggalnya tersebut.
Rupanya, pria berusia 31 tahun itu sehari-harinya bekerja serabutan menjadi kurir narkoba. Aksinya tersebut terendus oleh kepolisian saat mengirimkan barang haram di wilayah Surabaya.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah Irawan mengatakan dalam penggerebekan tersebut, pihaknya menemukan tujuh kantong plastik berisi 24,429 gram sabu-sabu dan satu kantong plastik berisi 10,349 gram ekstasi.
“ML ini merupakan target operasi kami yang selam ini kami selidiki kerap mengedarkan narkoba di wilayah Surabaya. Kami menangkapnya beserta barang bukti tersebut pada Rabu 29 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 WIB,” ujar Miftah, Senin (24/6).
ML, kurir narkoba yang ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya dengan barang bukti sabu-sabu dan ekstasi. Foto: Dok. Polrestabes Surabaya.
Miftah mengatakan selain menyita narkoba, pihaknya juga membawa barang bukti lainnya berupa dua timbangan elektrik, satu bungkus plastik, alat isap narkoba, handphone merek Samsung, buku dan ATM BCA, serta kotak plastik warna hijau.
“Pelaku beserta barang bukti tersebut kami bawa untuk kepentingan penyidikan,” kata dia.
Kurir narkoba asal Sidoarjo sudah menjadi target operasi polisi sejak lama hingga akhirnya digerebek di tempat tinggalnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News