KABARDPR.COM – Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, pembangunan high building terutama rumah susun hunian (apartemen) sangat bergairah.
Beberapa pengembang rumah susun seperti Summarccon, Sinar Mas, Agung Sedayu Group, dan Agung Podomoro Group cukup masif mengembangkan apartemen segmen menengah hingga high end.
Namun, di balik hingar-bingar “kemewahan” pembangunan apartemen oleh pelaku pembangunan tersebut, ternyata telah menanti berbagai persoalan setelah gedung rumah susun itu dihuni.
Hal ini sulit dihindari karena banyak manusia dengan berbagai latar belakang suku, agama, dan Ras (SARA), serta adat istiadat bertemu tinggal dalam suatu lingkungan gedung.
Menurut praktisi hukum properti Rizal Siregar, persoalan hunian rumah susun tidak hanya sebatas antar penghuni, tetapi juga tak jarang perselisihan antara penghuni dengan pelaku pembangunan, atau penghuni dengan pengurus PPPSRS (Perhimpunan Penghuni dan Pemilik Satuan Rumah Susun)/badan pengelola.
Sebagai negara hukum, ungkapnya, seharusnya jika terjadi perselisihan, para pihak yang bersengketa seharusnya merujuk kepada aturan yang mengatur tentang rumah susun. Jika semua sepakat taat pada aturan (hukum), maka tidak ada masalah yang tak ada jalan keluarnya.
“Akan tetapi justru di situlah episentrum masalahnya. Regulasi mengenai rumah susun di Indonesia (UU Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun) yang seharusnya memberikan koridor dan rambu-rambu terhadap permasalahan rumah susun, ternyata belum mampu berperan sesuai harapan,” kata Rizal.
Rizal mengatakan bahwa UU ini bukannya memberikan rujukan pasti, malah seakan turut memperbesar konflik karena pasal-pasalnya dapat dimultitafsirkan dan tidak mudah diaplikasikan dalam kehidupan nyata rumah susun.
Tidak heran jika undang-undang ini masih diperdebatkan baik di forum-forum seminar, diskusi, maupun pernyataan di berbagai media massa.
Bukan hanya oleh pelaku pembangunan, pengurus PPPSRS, badan pengelola, penghuni/pemilik, bahkan eksekutif bingung ketika hendak menjabarkan undang-undang hasil inisiatif legislatif (DPR) ini ke peraturan pemerintah tentang rumah susun.