Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia yang dikeluarkan Kepolisian RI akan berlaku di beberapa negara di Asia Tenggara mulai 1 Juni 2025.
Berdasarkan akun resmi Instagram @korlantaspolri.ntmc negara-negara yang menerima pemberlakuan SIM Indonesia antara lain Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia.
Tentu saja, ini menjadi angin segar bagi para pengendara yang memiliki SIM Indonesia, karena bisa mengemudi di beberapa negara ASEAN.
Baca juga: Selain lebih Mahal, Ini Bedanya SIM Internasional dan SIM Domestik
Sebab, sebelumnya untuk mengemudi di negara lain harus mengurus surat-surat terlebih dahulu, termasuk membuat SIM Internasional.
“Penerapan NIK sebagai nomor SIM, menandai langkah maju dalam integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lainnya seperti NPWP, BPJS, dan KTP,” ungkap Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.
Baca juga: Polisi Uji Coba Pembuatan dan Perpanjang SIM dengan Syarat Kartu BPJS Kesehatan
Perjanjian Negara-negara ASEAN
Diberlakukannya SIM Indonesia bisa digunakan di kawasan Asia Tenggara tak lepas dari sebuah ‘Agreement on the Recognition of Domestic Driving License’ atau Perjanjian Pengakuan Surat Izin Mengemudi Dalam Negeri.
Perjanjian ini diterbitkan oleh negara-negara ASEAN, yang ditanda tangani pada 9 Juli 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Tak hanya itu perjanjian ini termaktub dalam Keputusan Presiden RI Nomor 58 Tahun 1986 yang ditanda tangani oleh Presiden Soeharto pada 15 November 1986.
Hanya saja, kala itu beberapa negara ASEAN yang masuk dalam perjanjian tersebut adalah Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Filipina, Singapura dan Thailand.
Meski sudah berlakumdi lima negara, namun ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi jika mengemudi.
Baca juga: Ini Prosedur dan Syarat Perpanjangan SIM Beserta Biayanya, Bisa Online Juga Kok!
Seperti di Singapura, pemilik SIM domestik Indonesia hanya diperbolehkan memanfaatkannya selama 12 bulan sejak kedatangan.
Jika lebih dari yang ditentukan, maka pengendara diwajibkan memiliki SIM Internasional, atau membuat SIM Singapura agar lebih leluasa.
Sedangkan di Malaysia, ketentuan yang harus dipenuhi adalah turut menyertakan SIM Internasional yang sama-sama masih berlaku.
Apabla pengemudi tidak memiliki SIM Internasional, maka bisa mengajukan, SIM di Negeri Jiran melalui Institut Mengemudi Malaysia.
Pernjajian soal penggunaan SIM Indonesia, meluas saat tahun 1997, dimana SIM domestik jadi ikut berlaku di Vietnam, Myanmar, dan Laos.
SIM Indonesia di Luar Asia Tenggara
Menurut sejumlah sumber, SIM Indonesia nyatanya msih bisa digunakan di beberapa negara di luar Asia Tenggara.
Hanya saja, lagi-lagi harus disertai SIM Internasinoal.
Beberapa negara yang diperbolehkan yaitu Australia, hanya saja waktu penggunaan dibatasi, yaitu cuma tiga bulan sejak kedatangan.
Demikian juga di Amerika Serikat, meski SIM Indonesia berlaku di beberapa negara bagian, namun mereka tetap meminta adanya kepimilikan SIM Internasional.
Bicara soal SIM Internasional, jenis SIM ini memiliki kesaktian yang lebih luas, karena berlaku di 92 negara di dunia.
Dasar penerbitan SIM Internasional disebutkan atas kesepakatan negara-negara di dunia dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Vienna Convention on Road Traffic tahun 1968 yang merupakan penyempurnaan dari Geneva Convention on Road Traffic tahun 1949 dan sebelumnya Paris Convention on Motor Traffic tahun 1926.
Syarat SIM Internasional
Jika Anda ingin memiliki SIM Internasional, maka ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Ketika melakuakn pendaftaran Satpas, maka harus disiapkan beberapa syarat dokumen yang diunggah dengan format JPG/JPEG dengan maksimal ukuran 500 KB.
1. Foto diri terbaru dengan syarat:
- Foto nampak 2 kancing kemeja
- Warna latar belakang putih
- Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih
- Tidak menggunakan kacamata
- Wajah menghadap kamera
- Tidak menggunakan Kontak lens/Softlens
- Bukan Foto Hitam Putih
- Tidak boleh terlihat gigi
2. KTP
3. KITAP (khusus WNA)
4. Paspor yang masih berlaku
5. SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan sim internasional yang akan diajukan)*
6. Tanda Tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam *
7. SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan)
Sebagai catatan, untuk bukti fisik dapat diunggah dengan di scan atau difoto diatas kertas HVS
Apabila data tidak lengkap atau tidak sesuai maka pendaftaran SIM Internasional dilakukan pembatalan dan biaya yang telah dikirimkan akan dikembalikan dengan adanya biaya administrasi yang dibebankan kepada pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Biaya SIM Internasional
Berdasarkan Peraturan Polisi Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri, maka biaya yang harus dikeluarkan sebagai berikut
- Pembuatan SIM internasional baru: Rp.250.000
- Perpanjang SIM internasional: Rp.225.000