Friday, November 22, 2024
HomeOtomotifBalik Nama Mobil Pribadi Gak Usah Pakai Calo, Ini Cara dan Estimasi...

Balik Nama Mobil Pribadi Gak Usah Pakai Calo, Ini Cara dan Estimasi Biayanya

Cara Mengubah Nama Mobil Beserta Persyaratan dan Estimasi Biaya yang Dibutuhkan

Setelah membeli mobil bekas, penting bagi kita untuk melakukan proses pengalihan nama mobil agar sesuai dengan identitas kita. Hal ini akan mempermudah pengurusan administrasi kendaraan, seperti pembayaran pajak, perpanjangan masa berlaku STNK dan TNKB. Proses balik nama mobil juga dapat dilakukan di Gerai Samsat terdekat dengan lokasi kita tanpa harus menunggu masa berlaku pajak kendaraan habis.

Dalam melakukan proses balik nama mobil, ada beberapa persyaratan yang perlu disiapkan, di antaranya adalah:

1. KTP pemilik baru kendaraan
2. Kartu Keluarga (KK) pemilik baru kendaraan
3. STNK dan BPKB kendaraan
4. Bukti pembelian kendaraan
5. Surat kuasa (jika mengwakilkan orang lain)

Setelah semua persyaratan telah disiapkan, proses balik nama mobil dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Datang ke kantor Samsat terdekat sambil membawa persyaratan yang sudah disiapkan.
2. Melakukan cek fisik kendaraan untuk memastikan nomor rangka dan mesin sesuai dengan BPKB lama.
3. Mengisi formulir balik nama kendaraan dengan data yang benar.
4. Menyerahkan formulir balik nama ke petugas loket dan menunggu proses selesai.
5. Membayar biaya balik nama, seperti BBNKB, Pajak Kendaraan Bermotor, biaya cetak TNKB, dan lain-lain.
6. Setelah proses selesai, menerima resi pembayaran dan tanda terima STNK serta BPKB baru.

Biaya balik nama mobil dapat bervariasi tergantung pada harga mobil yang dibeli. Estimasi biaya yang perlu disiapkan meliputi biaya formulir pendaftaran, BBNKB, pajak tahunan, biaya penerbitan STNK, BPKB, cetak plat nomor, serta sumbangan wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Sebagai contoh, jika membeli mobil bekas seharga Rp 300 juta dengan pajak tahunan Rp 4 juta, estimasi biaya balik nama akan mencakup berbagai komponen seperti BBNKB, biaya pendaftaran, PNBP STNK, PNBP BPKB, PNBP TNKB, dan lain-lain. Total estimasi biaya balik nama bisa mencapai Rp 7.918.000.

Dengan persiapan yang matang dan mengikuti panduan di atas, proses balik nama mobil dapat dilakukan dengan lancar. Pastikan persyaratan dan estimasi biaya sudah disiapkan sebelum memulai proses balik nama mobil.

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer