Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali melakukan inovasi dengan menghadirkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Face Recognition. Ya, ETLE Face Recognition berbeda dari sebelumnya karena kamera yang digunakan sudah dilengkapi dengan teknologi pengenalan wajah. Menurut Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen R. Slamet Santoso, ETLE Face Recognition tidak hanya menindak pelanggaran terhadap kendaraan saat melanggar, tetapi juga dapat mengenali identitas pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas.
“Sesuai dengan arahan dari Kapolri dan Kakorlantas, kita harus bisa mengidentifikasi atau menindak pelanggaran pengemudinya,” ujar Slamet dalam situs Korlantas Polri. Dengan adanya fitur ini, pengemudi tidak bisa lagi alasan bahwa mobil atau sepeda motor mereka sedang dipinjam saat surat tilang elektronik sampai di rumah.
Kamera di jalanan
Selain itu, fitur Traffic Attitude Record (TAR) akan mencatat sikap lalu lintas hasil pencocokan wajah yang sudah terkonfirmasi. TAR akan memberikan catatan yang komprehensif terkait perilaku berlalu lintas dan memberikan penilaian berupa sistem poin terhadap kualifikasi dan kompetensi pengemudi yang terlibat dalam pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Poin-poin tersebut akan diakumulasikan menjadi penalti. Apabila mencapai poin tertentu, pengemudi akan dikenakan sanksi seperti mengikuti diklat pengemudi dan ujian ulang permohonan SIM atau bahkan pencabutan SIM-nya seumur hidup atas keputusan pengadilan.
Dengan adanya TAR, kepolisian berharap dapat menciptakan efek jera dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya patuh dan tertib dalam berlalu lintas. Penerapan sistem poin ini memungkinkan sanksi yang diterapkan hingga mencabut SIM pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas.