Thursday, July 10, 2025
HomeKriminalSopir di Surabaya Diancam Hukuman Penjara 20 Tahun karena Perilaku Berbahaya

Sopir di Surabaya Diancam Hukuman Penjara 20 Tahun karena Perilaku Berbahaya

Seorang sopir di Surabaya dengan inisial K yang nekat menjadi kurir sabu harus mendekam di penjara. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah Irawan, mengungkapkan bahwa K, warga Menganti Gresik, terlibat sebagai kurir dan penjual sabu-sabu yang diperintah oleh tersangka lain dengan inisial B (DPO).

K ditangkap pada Jumat (17/5) sekitar pukul 21.00 WIB dengan barang bukti berupa 41,776 gram sabu-sabu dan dua butir pil ekstasi.

Menurut Miftah, K menerima sabu-sabu dari B pada Jumat (3/5) pukul 17.00 WIB dengan sistem ranjau di pinggir Jalan Dukuh Kupang Surabaya sebanyak satu poket seberat 100 gram. Kemudian, K diperintah oleh B untuk menjual kembali 20 gram sabu-sabu tersebut untuk mendapatkan keuntungan.

Selain itu, K juga mengakui bahwa dia dapat mengonsumsi sabu-sabu secara gratis. K dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Akibat perbuatannya ini, sopir di Surabaya tersebut terancam hukuman penjara selama 20 tahun.

Para pembaca dapat mencari konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News.

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer