Selasa, 11 Juni 2024 – 19:05 WIB
Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Malang Kompol Imam Mustolih (ketiga kiri) pada saat menunjukkan barang bukti dalam kasus produksi Minyakita palsu, di Mapolres Malang, Kepanjen, Jawa Timur, Selasa (11/6). ANTARA/Vicki Febrianto.
MALANG – Praktik produksi Minyakita palsu dengan modus pengemasan ulang minyak goreng curah dibongkar Polres Malang. Dalam kasus tersebut pelaku mengedarkannya ke sejumlah wilayah di Jatim dengan keuntungan berlipat.
Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih mengatakan pihaknya telah menangkap dua tersangka dalam kasus Minyakita palsu, yakni MZ (36) dan M (47).
“Kedua tersangka bersama-sama telah memproduksi atau mengemas, mengedarkan dan meniagakan minyak goreng curah yang dikemas dalam kemasan botol polos dan Minyakita,” kata Imam, Selasa (11/6).
Dia menjelaskan pengungkapan kasus itu bermula saat Satgas Pangan Polres Malang melakukan pengecekan bahan pokok di sejumlah pasar di wilayah setempat. Kemudian menemukan produk yang dibuat pelaku beredar dengan volume tak sesuai.
Menurutnya, pada botol Minyakita palsu tersebut tertulis volume satu liter. Namun, setelah dibandingkan dengan produk produk lain, ditengarai volume yang ada pada botol Minyakita tersebut kurang dari satu liter.
“Pada setiap botol yang tertulis satu liter tersebut, ternyata hanya berisi 760-771 mililiter, atau kurang dari satu liter,” ujarnya.
Hal tersebut juga dikeluhkan para pedagang dan konsumen pada sejumlah pasar yang dipantau Satgas Pangan Polres Malang. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan terkait temuan itu.
Pada 31 Mei 2024, tim Satgas Pangan Polres Malang melakukan penggerebekan pada sebuah tempat produksi Minyakita palsu di Jalan Suropati Nomor 19, RT01/17, Desa Wajak, Kabupaten Malang.
Praktik produksi Minyakita palsu di Malang dibongkar, dua pelaku diringkus. Dalam sebulan bisa meraup keuntungan hingga ratusan juta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News