Rabu, 12 Juni 2024 – 16:09 WIB
Pasutri di Surabaya mengedarkan sabu-sabu dan mengonsumsinya secara pribadi. Foto: Dok. Polrestabes Surabaya.
SURABAYA – Pasangan suami istri (pasutri) asal Setro, Kecamatan Menganti, Gresik yang indekos di Jalan Jeruk Gang Tengah, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya digerebek polisi di tempat tinggalnya tersebut pada Kamis (16/5) sekitar pukul 13.00 WIB.
Pasutri itu berinisial M (52) dan AS (24). Sang istri berprofesi sebagai ibu rumah tangga, sedangkan suaminya sebagai tukang las.
“Saat kami gerebek indekosnya, kedua pelaku tepergok sedang membungkusi 11,787 gram sabu-sabu ke dalam enam bungkusan plastik klip,” kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan, Rabu (12/6).
Pihaknya juga menyita timbangan elektrik, beberapa bendel plastik, alat isap narkoba, kartu ATM BCA, satu lembar bukti transfer, tiga handphone, dan satu unit motor Honda Scoopy.
Dari hasil interogasi yang dilakukan kepada M, dia mengaku memperoleh sabu-sabu itu dari seseorang berinisial S pada Kamis (16/5) pukul 11.00 WIB di kawasan Menganti, Gresik.
“M meminta suaminya AS untuk mengambil ranjauan sabu-sabu itu untuk selanjutnya dijual kembali demi mendapatkan keuntungan,” bebernya.
Adapun peran dari sang istri sebagai pengedar narkoba, sedangkan suaminya sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu-sabu.
“Tersangka AS selain menjadi perantara juga mengonsumsi sabu-sabu tersebut secara pribadi,” kata Miftah.
Pasutri asal Gresik yang indekos di Surabaya digerebek polisi saat bungkusi sabu-sabu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News