Transformasi layanan kesehatan melalui sistem digitalisasi dianggap dapat menjadi solusi bagi isu diskriminasi terhadap pasien, terutama pasien BPJS Kesehatan. Direktur Teknologi Informasi BPJS Kesehatan RI, Dr. Ir. Edwin Aristiawan, M.M., CPM-A., CCGO., QRGP., CCCO. menyatakan bahwa dengan antrean online, tidak ada lagi perbedaan perlakuan antara pasien umum dan pasien BPJS Kesehatan.
Menurut Edwin, pasien BPJS Kesehatan seringkali mengalami diskriminasi dalam pelayanan kesehatan karena dianggap kurang menguntungkan bagi fasilitas kesehatan. Padahal, kontribusi pendapatan terbesar bagi fasilitas kesehatan berasal dari pasien BPJS Kesehatan.
Edwin bertekad untuk menghapus perlakuan diskriminatif tersebut dan menekankan pentingnya penerapan digitalisasi medis sebagai langkah untuk melindungi pasien BPJS dari diskriminasi. Menurutnya, transformasi ini akan membawa perubahan dalam layanan kesehatan dan memberikan perlindungan kepada pasien BPJS.
Edwin menegaskan bahwa semua pasien, baik BPJS maupun non-BPJS, harus diperlakukan secara adil dan setara. Digitalisasi medis diharapkan dapat menghapus fenomena diskriminasi terhadap pasien BPJS.