Friday, October 4, 2024
HomeBeritaMendampingi Pelapor Korban Kasus Dugaan Penipuan Konter Bilqis Cell, Karang Taruna Kecewa...

Mendampingi Pelapor Korban Kasus Dugaan Penipuan Konter Bilqis Cell, Karang Taruna Kecewa dengan Pelayanan Polsek Labuan

KABARDPR.COM, PANDEGLANG- Menemani korban dugaan penipuan oleh konter Bilqis Cell yang memberikan layanan servis Handphone di Labuan, Pandeglang- Banten, Ketua Karang Taruna Iding Gunandi merasa kecewa terhadap layanan Polsek Labuan yang tidak menerima laporan dari korban-korban.

Ketua Karang Taruna Kecamatan Pagelaran, Iding Gunadi menyatakan, kecewa dengan layanan Polsek Labuan yang menolak menerima laporan dari korban-korban dalam kasus dugaan penipuan dan penyelewengan oleh Counter Bilqis Cell.

“Saya sangat kecewa dengan layanan Polsek Labuan yang enggan menerima laporan dari korban-korban dugaan penipuan dan penyelewengan yang dilakukan oleh Bilqis Cell,” kata Iding dalam wawancaranya (8/05).

Pria yang akrab disapa Iding merespons terkait layanan yang diberikan oleh Polsek Labuan, dan meminta Kapolres Pandeglang untuk mengevaluasi anggota Polsek Labuan yang dianggap tidak kooperatif dalam pelayanan kepada masyarakat, khususnya korban dugaan penipuan dan penyelewengan handphone oleh Counter Bilqis Cell.

“Saya akan meminta Kapolres Pandeglang untuk mengevaluasi anggota Polsek Labuan yang kami anggap tidak kooperatif dalam pelayanan kepada masyarakat kecil, terutama korban-korban dugaan penipuan dan penyelewengan handphone oleh Counter Bilqis Cell,” tegas Iding.

Dengan pernyataan yang disampaikan oleh Iding Gunandi selaku Ketua Karang Taruna, dia berharap bahwa pihak kepolisian dapat melaksanakan tugasnya secara profesional dan memberikan pelayanan yang adil dan merata kepada seluruh lapisan masyarakat.

Menurutnya, tidak seharusnya laporan dari masyarakat kecil diabaikan karena hal ini dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Dia berharap agar kasus ini segera ditindaklanjuti demi keadilan bagi para korban.

“Tidak seharusnya laporan dari para korban diabaikan oleh Polsek Labuan karena hal ini dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Kami berharap agar kasus ini segera ditindaklanjuti demi keadilan bagi para korban,” ucapnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Permensos No.25 Tahun 2019 Pasal 7 Huruf ‘f’ Tentang Advokasi Sosial Karang Taruna, Karang Taruna memiliki Fungsi Advokasi Sosial yang bertujuan untuk melindungi dan membela generasi muda dan masyarakat yang hak-haknya dilanggar. Advokasi sosial yang dimaksud meliputi penyadaran hak dan kewajiban, pembelaan, dan pemenuhan hak.

RELATED ARTICLES

Berita populer