Thursday, September 19, 2024
HomeKriminalPolisi Menggagalkan Produksi Miras di Malang, Volume Arak yang Diproduksi Sebanyak 250...

Polisi Menggagalkan Produksi Miras di Malang, Volume Arak yang Diproduksi Sebanyak 250 Liter

Pabrik Miras Ilegal di Malang Dibongkar, 250 Liter Arak Diproduksi

Polisi di Malang berhasil mengungkap pabrik miras ilegal yang telah beroperasi selama 1,5 tahun dan mampu memproduksi 250 liter arak trobas. Tersangka yang ditangkap dalam operasi tersebut adalah seorang pria berinisial MR (28).

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, mengatakan bahwa MR ditangkap pada 3 Juni 2024 di Dusun Genitri, Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Polres Malang berhasil membongkar tempat produksi minuman keras jenis arak trobas di Jalan Raya Kedungrejo Nomor 81 RT 1 RW 1 Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Imam menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai peredaran miras ilegal. Operasi tangkap tangan dilakukan dengan mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti, seperti belasan botol miras trobas, 12 drum berisi fermentasi ketan hitam, 21 drum kosong, 730 botol kosong, tabung gas, alat masak, selang, peralatan penyulingan, dan ponsel untuk pemasaran.

Tersangka memproduksi miras tanpa takaran dan komposisi yang pasti, sehingga sangat berbahaya bagi kesehatan dan dapat menyebabkan kematian. Selama satu bulan, tersangka bisa memproduksi dua kali dengan keuntungan hingga empat juta rupiah setiap kali produksi.

RM ditangkap atas kepemilikan pabrik miras ilegal di Malang yang beroperasi selama 1,5 tahun. Sumber: JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News.

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer