Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS sedang menjadi topik pembicaraan. Hari ini, Kamis, 6 Juli 2024, Komisi IX DPR RI bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengadakan rapat kerja untuk membahas kebijakan tersebut.
Rapat tersebut dihadiri oleh pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menyatakan bahwa pemerintah perlu berhati-hati dalam menetapkan KRIS. Meskipun niat baik untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan dengan KRIS patut diapresiasi, dalam prinsip universal health coverage (UHC), masyarakat harus dapat memperoleh layanan kesehatan yang manusiawi.
Edy mengungkapkan kekhawatirannya terkait Perpres 59/2024 yang menyatakan rumah sakit swasta harus menyediakan minimal 40 persen tempat tidur untuk KRIS, sementara RS pemerintah minimal 60 persen. Hal ini bisa menghambat akses peserta JKN (jaminan kesehatan nasional) pada ruang perawatan.
Meskipun disebut sebagai minimal, bukan berarti RS akan menyediakan lebih dari persentase tersebut. Saat ini, rata-rata rumah sakit menyediakan 60 persen tempat tidur untuk pasien BPJS Kesehatan.